Berikut Syarat Tes PPPK Dan CPNS Untuk Tenaga Honorer!
Ada kabar untuk semua guru yang berstatus pegawai honorer. Pasalnya, rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan.
Pemerintah pusat membatalkan penghapusan tenaga honorer karena mendapat pengaduan dan keberatan dari pemerintah daerah.
Penghapusan tenaga honorer seharusnya menjadi amanat dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang pengurusan PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK mulai 28 November 2023.
Tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang pengelolaan PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023 dan pendataan non ASN.
Dalam pendataan non ASN di masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN dengan status masih dalam proses.
Pendataan tenaga honorer bukan ASN bukan dalam rangka pengangkatan menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja atau PPPK, tetapi dalam rangka pemerataan pemerataan tenaga honorer.
Namun, guru honorer yang ingin menjadi PNS atau PPPK tetap bisa mengikuti seleksi jika dibuka kembali.
Maka ada syarat yang harus dipersiapkan untuk mengikuti proses seleksi CPNS sebagai berikut.
- Tenaga honorer memiliki usia paling tinggi yaitu 46 tahun dan telah bekerja selama 20 tahun atau lebih dengan masa kerja terus menerus.
- Bagi honorer yang berusia 46 tahun dan telah bekerja selama 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun dengan masa bakti yang berkesinambungan.
- Honorer memiliki usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja terus menerus selama 5 tahun atau lebih.
- Usia honorer tertinggi adalah 35 tahun dan memiliki masa kerja berkesinambungan selama 1 tahun.
Kriteria pegawai honorer yang ingin mengikuti CPNS juga tertuang dalam PP 48/2005 yang menjelaskan bahwa kriteria pegawai honorer akan diprioritaskan bagi yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Namun juga tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang sudah lama tidak bekerja di instansi pemerintah.
Halaman selanjutnya
Bagi tenaga honorer yang telah bekerja